KabarMakassar.com — Arab Saudi telah mempertegas aturan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Apabila tidak melalui jalur resmi atau visa resmi maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan apabila berhaji tanpa visa dan tasreh resmi diantaranya adalah,
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspaktriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2. Deportasi ekspaktriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.














