KabarMakassar.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 November mendatang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Mendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Sebelumnya diketahui, Hasyim Asy’ari sempat menyatakan bahwa Caleg terpilih pada Pemilu bulan Februari kemarin tak perlu untuk mengundurkan diri jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada serentak.
Namun, ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan jika ada anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota mendaftarkan diri sebaga calon, maka yang bersangkutan terlebih dahulu untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik,” lanjut Hasyim.
Bahkan menurutnya, jikalau belum dilantin itu statusnya adalah sebagai calon terpilih, apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah. Maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.
Adapun, Hasyim mengungkapkan bahwa syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Selanjutnya, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Kemudian, ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.