KabarMakassar.com — Akta kelahiran merupakan dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang juga termasuk hak setiap anak Indonesia.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui laman resminya, Disdukcapil Sulawesi Selatan memberikan persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI diantaranya.
1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau lurah.
2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
4. Fotokopi KTP orang tua.
5. Mengisi form F-2. 01 (form disediakan di kantor dukcapil kabupaten/kota setempat).
6. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
Pengurusan akta kelahiran sendiri dapat langsung ke dukcapil domisili atau melalui online. Apabila berdomisili di Makassar dapat mengurus secara online melalui link https://dukcapil.makassarkota.go.id/app/.