KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menangkap 2 orang pria yang ingin mengambil narkoba jenis sabu di semak-semak. Kedua pria tersebut merupakan warga Kabupaten Pangkep, yang berinisial MB (19) dan MR (20). Kedua terduga diamankan di Jalan Poros Maros-Pangkep, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sabtu (13/4).
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Lenny Syefanda saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tesebut.
“Dua pelaku ditangkap tadi malam sekira pukul 23.00 Wita di Jl. Poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika,” ujar Iptu Lenny, Ahad (14/4).
Iptu Lenny menceritakan kronologis penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.
Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. Saat dihampiri, kata Lenny pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp. 150.000,-.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K yang dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kab. Maros.
”Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Kapolres Maros.