KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menggelar pemusnahan barang bukti terhadap 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2023 hingga Februari 2024.
Pemusnahan ini dilaksanakan bersama para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng (Forkopimda) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Rabu (28/2).
Pemusnahan barang bukti ini memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menyampaikan, hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 30 Perkara.
“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah amprah yang di kumpulkan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan,” ujarnya.
Pihaknya juga sekaligus meminta peran dari seluruh lapisan masyarakat khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan hubungan erat antar penegak hukum. Terutama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
“Karena memang rata-rata 17 persen isi lapas merupakan terpidana Narkotika. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas bersama agar angka penyalahgunaan Narkotika di Bantaeng ini bisa di tekan bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi,” tutupnya.
Barang bukti berupa narkotika, pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.