KabarMakassar.com — Penggunaan Kendaraan (Randis) yang dikuasai sebagian mantan penjabat di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan jadi sorotan publik.
Disisi lain, santer juga dikabarkan ada beberapa mantan Kepala Dinas yang masih aktif hingga saat ini juga belum mengembalikan randis tersebut.
Hal itu pun menimbulkan polemik sehingga publik menilai Pemkab Jeneponto tak memiliki taring untuk melakukan penertiban.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Asset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto, Badaintang menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin.
“Sementara ini adami anuku (surat perintah) dan sudahmi ditandangani Bupati,” tegasnya.
Setelah surat perintah ini dikeluarkan maka pihaknya berjanji akan segera melakukan penertiban.
” Ini kan sudah adami surat perintah jadi akan dilakukan penarikan kendaraan dinas,” timpal Bada Intan.