kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tekan Kasus PPA, Polres Tana Toraja Terapkan UU Perlindungan Anak

KabarToraya.com — Adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Tana Toraja, pihak Polres Tana Toraja masih terus terjadi dan mengalami peningkatan. Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad pada kegiatan silahturahmi Kapolres dan awak media di Sekretariat Bayangkara RUN 10K, Selasa (24/5).

Untuk menekan meningkatnya kasus Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA tersebut Polres Tana Toraja akan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan tetap menerapkan karena Undang Undang tersebut sudah di tetapkan tinggal menunggu peraturan pelaksanaannya, sanksi pidananya cukup jelas" ungkap AKP Ahmad.

Selain penerapan Undang Undang tersebut Polres Tana Toraja juga akan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kasus Pelecehan seksual dan Undang Undang yang mengaturnya.

"Kita berusaha menekan kasus ini melalui sosialisasi adanya Undang Undang yang cukup keras dalam hal peningkatan hukum" jelas Ahmad.

Menurut Ahmad Kasus Pelecehan seksual masih terbilang meningkat dikarenakan sampai saat ini kasus yang di tangani oleh unit PPA Polres Tana Toraja sudah melebihi 10 kasus.

"Saat ini ada beberapa yang tahap penyelidikan kemudian penyidikan, semua akan kami diberikan kepastian pada pihak korban secara surat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tuturnya.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari.

error: Content is protected !!