kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

125 Ukiran Toraja, Kantongi Surat Pencatatan Inventarisasi KIK

KabarToraya.com — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.

Ukiran Toraja(Passura' Toraya) ini tercatat melalui surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jenis dan Motif ukiran Toraja awalnya di laporkan oleh mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang pada Mei 2016. lalu, setelah bertemu dengan  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (AMAN) yang di ketuai oleh Romba Marannu Sombolangi.

Matius Salempang dala keterangan Pers nya di Hotel, Lutha Rantepao yang di damping ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (AMAN) mengatakan sebagai putra Toraja, dirinya terpanggil untuk memperjuangkan hal itu, menurutnya agar kekayaan intelektual orang Toraja itu tidak dislah gunakan.

“Saya semata-mata untuk melindungi, dan memperjuangkan hak-hak intelektual masyarakat Toraja, agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat baik itu di luar maupun di dalam Lingkup Toraja Sendiri,” pungkasnya, Jumat (25/3).

Dikatan, bahwa ukiran Toraja ini meski telah diurus selama 6 tahun namun dirinya tidak pernah mengklaim dan merasa memiliki. 

“Itu adalah milik orang Toraja, jelas dalam surat dari Kemenkumham. Meski kami yang urus tapi tidak akan mengklaim,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi juga mengingatkan hal yang sama. Menurutnya meski ukiran ini didaftarkan oleh Bapak Matius Salempang dan AMAN Toraya sebagai Kustodian (penanggung jawab), namun Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tetap menjadi milik masyarakat Toraja.

“Surat ini milik kita bersama (Toraja). Kami tidak akan mengklaim,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan dalam proses pengumpulan jenis, arti, dan makna ratusan ukiran Toraja itu, mereka tidak bekerja sendiri. Ada 32 lembaga adat di Toraja yang membantu dalam hal itu. Juga beberapa tokoh Toraja dan lembaga pemuda serta mahasiswa.

Dirinya pun kembali mengingatkan masyarakat Toraja untuk menggunakan ukiran Toraja sesuai pada penempatannya.

“Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diterima oleh Ketua AMAN Toraya secara simbolis dan sisanya akan di serahkan oleh Mentri Hukum dan HAM pada Kegitan Roving seminar yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 mendatang,” bebernya.

error: Content is protected !!