KabarToraya.com — Seorang wanita yang berinisial ID alias GR, diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja lantaran dirinya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pria yang berusia 67 tahun.
Wanita berinisial ID alias GR diamankan oleh Unit Resmob saat sedang berjalan-jalan di area pertokoan di Rantepao, tepatnya di Jln.Mappayukki Kelurahan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (3/3) beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal yang dikonfirmasi, membenarkan perihal ini.
"Iya benar, Unit Resmob yang di pimpin oleh Aipda Sri Wahyu, hari ini mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan, terduganya seorang wanita yang berinisial ID alias GR,” pungkasnya, Minggu (6/3).
Menurutnya ID alias GR menipu GR dengan kerugian material senilai Rp 170 juta rupiah.
“ID alias GR, di duga kuat telah melakukan penipuan terhadap seorang pria yang berinisial AB, pria berumur 67 tahun, dengan kerugian material yang dialami oleh korban sebesar Rp. 170 juta rupiah, kenapa kita Inisial nama korban, itu semata-mata untuk melindungi privasi dari Korban, jadi kita minta pengertiannya untuk hal ini,” bebernya.
Syamsul Rijal menjelaskan kronoli kejadian yakni ID berpura-pura menawarkan kepada korban untuk menebus 1 sertifikat tanah yang seharga Rp 170 juta rupiah.
“ID juga menawarkan kepada korban bahwa setelah sertifikat tersebut di tebus, maka akan dibangun rumah dan ditinggali bersama ( ID dan Korban ), sehingga korban pun setuju untuk memberikan uang kepada ID sebesar Rp. 170 juta, namun setelah ID memgambil uang tersebut, terduga ID ini pun melarikan diri, dan tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada korban, seperti itulah kejadiannya,” jelasnya.
Hingga pukul 19.30 Wita, Minggu (6/03), terduga ID masih menjalani proses pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun masih di butuhkan pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi, saya harap kita bersabar, kita tunggu hasilnya seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi yang di konfirmasi, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
“Iya benar, laporannya sudah saya terima, rekan-rekan Sat Reskrim sedang lakukan pendalaman, jadi saya harap kita semua bersabar, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi, dan dari kejadian ini, saya, Kapolres Tana Toraja, menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk lebih waspada, karena bentuk dan modus penipuan sudah berkembang seiring dengan berjalannya waktu, banyak caranya para pelaku untuk melakukan aksinya, jadi kembali saya ingatkan untuk lebih bersikap hati-hati dan waspada,” ungkapnya.
Sementara dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumla barang bukti yakni, 1 gelang berwarna emas, 1 Kalung berwarna emas, 1 Hp merk nokia 105 warna hitam, 1 Hp merk Oppo Tipe CPH1923 warna merah, Uang Tunai sejumlah Rp.21.100.000, 1 buah kartu ATM dan buku rekening BRI, 1 buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, 2 Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, Kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, 1 lembar baju warna hijau, 1 lembar celana jeans warna biru dan 1 Dompet berwarna cokelat.













