kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Umumkan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Periode 2023-2028

KabarSelayar.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 35 orang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal Kamis, 09 Maret 2023 di Jakarta.

Penetapan tim selesai itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 187 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum di 1 provinsi dan 26 kabupaten/ kota di 5 provinsi yakni Provinsi Papua, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara, Boulevard, Poso, Tojo Una-Una, Tolitoli, Kota Palu, Kepulauan Selayar, Takalar, Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Maybrat, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambah, Kota Sorong dan Kota Sawahlunto. 

"Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Maret sampai dengan Mei 2023, sedangkan tahapan Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota terhitung bulan Maret sampai dengan April 2023 " bunyi surat tersebut seperti dilihat Kabar Selayar, Jumat (/10/03).

KPU juga meminta agar masyarakat memberikan masukkan dan informasi atas nama-nama tim seleksi yang terpilih ini. Masyarakat bisa memasukkan informasi terkait rekam jejak di link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov atau dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

"Kepada masyarakat yang mengetahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Tim Seleksi tersebut," lanjut bunyi surat itu.

Berikut link pengumumannya: 

https://drive.google.com/file/d/1nKL3K1w52ehiHO1USPtpyhUaF0vH-dkB/view?usp=drivesdk

error: Content is protected !!