KabarSelatan.id – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar akhirnya menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono. S.I.K, S.H.
Penandatanganan Mou yang digelar di ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto ini pun bertujuan dalam rangka pencegahan, penanganan dan penyalahgunaan, pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, S.I.K.,S.H mengatakan bahwa, penandatanganan ini dilaksanakan untuk membangun kerjasama dengan perangkat Desa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Andi Erma Suryono menambahkan jika Polri akan menjadi konsultan dalam metode ini melalui jajarannya di Kesatuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto yang di pimpin oleh Iptu Ronald.
"Metode ini akan menjadi materi-materi informasi tentang bahaya narkoba, bentuk-bentuk narkoba serta pola-pola penyebaran yang terjadi saat ini," ucap Kapolres. Senin (11/12).
Seiring materi ini di aplikasikan, maka setidaknya modus-modus yang dapat menjebak pengguna bagi pemula dapat dicegah.
"Dengan harapan dapat memutus mata rantai dengan pengetahuan dan informasi secara dini," jelasnya.
Oleh sebab itu, melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Pemerintah Daerah Jeneponto terus memberikan dorongan ke Kepala Desa, Lurah dalam penyebaran informasi ini termasuk melalui jalur pendidikan Sekolah-sekolah dan Universitas.
Nah, untuk mewujudkan langkah tersebut, maka pihaknya berjanji akan membentuk sebuah ruang konsultasi dan rehabilitasi di Mapolres Jeneponto.
"Kami berharap kepada seluruh orang tua yang anaknya sudah terjebak narkoba melaporkan hal ini secepat mungkin untuk merekomendasikan anaknya segera direhabilitasi guna memutus mata rantai peredaran," harapnya.
Menurutnya, apabila hal ini tak dilakukan sesegera mungkin, maka pihaknya merasa cemas lantaran banyak pengguna narkoba yang ingin sembuh namun merasa takut dan menjauh dari keluarga dan lingkungan sehingga membuat mereka mengalami ketergantungan dengan para pengedar.
"Pada akhirnya justru menjadi pengedar baru dengan jaringan yang lebih banyak," terang AKBP Andi Erma Suryono.
Sehingga untuk mendukung langkah ini, tentunya Kami meminta dukungan penuh kepada seluruh elemen masyarakat. Khusunya Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan sosialisasi upaya penanganan pencegahan dan pemutusan mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Jeneponto.
Tak ketinggalan pula, AKBP Andi Erma Suryono juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Iptu Ronald. Sebab, program kerja sama ini baru saja terjalin untuk pertama kalinya dengan Pemerintah Daerah Jeneponto semenjak Iptu Ronal menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Ronald mengungkapkan bahwa, program ini merupakan salah satu langkah maju sebagai bentuk pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkoba.
"Bagi kami ini merupakan salah satu langkah yang baik untuk semua pihak, baik dalam hal penanganan, pencegahan dan pemberantasan narkoba di Butta Turatea," jelasnya.
Apalagi, Jeneponto adalah salah satu daerah yang memiliki tingkat kasus peredaran Narkoba tertinggi di Sulawesi Selatan.
Kendati demikian, mantan Katim Tindak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan ini mengklaim kasus peredaran Narkoba yang ditanganinya saat ini sudah turun 40 persen selama periode kepemimpinannya," pungkas Ronald.
Penandatanganan Mou ini pun turut disaksikan oleh Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Imam Taufiq Bohari,SE. MM, Kepala Kesatuan Bangsa & Politik Jeneponto, Syarbini Mattewakkang. SP, Kadis Kesehatan Syusanti Andi Mansyur, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Camat se-Kabupaten Jeneponto dan Pimpinan Perangkat Daerah.














