kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

AMPK Resmi Laporkan Kabid Cipta Karya PUPR Jeneponto dan KSM ke Kejati Sulsel Atas Dugaan Nepotisme

KabarSelatan.id — Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti korupsi (AMPK) resmi melaporkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atas dugaan Nepotisme di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa 25 Juli 2023 kemarin.

Tim investigasi AMPK Rais Aljihad mengatakan bahwa, laporan ini dilakukan berdasarkan dari data hasil investigasi di lapangan.

"Terdapat mata anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Pedesaan kurang lebih Rp 378 juta," ungkap Rais kepada Kabarselatan.id, Rabu (26/07).

Selain itu, Rais menyebut ada pula Peningkatan Idle Capacity/ Pengadaan Mesin Pompa Sumur   dalam senilai Rp 75 juta Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan KSM/ KKM Manggaturu dengan  di Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia.

"KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan Swakelola TIPE 4. Anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp. 11 miliar,  dalam satu desa anggarannya kurang lebih 378 juta rupiah," ujarnya.

Rais mengungkapkan, anggaran Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan yang tersebar dibeberapa desa di Kabupaten Jeneponto ini memiliki anggaran kurang lebih Rp 11 Miliar.

Pasalnya, anggaran tersebut dialirkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Seperti di Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga – Kelurahan Torokassi Timur Kecamatan Tamalatea dan lainnya.

"Hasil analisis dugaan penyalahgunaan kewenangan adanya nama unsur pimpinan yang ada pada struktur KSM dan KKM adalah hubungan keluarga Istri dan mertua/ibu kandung hal ini diduga kuat terindikasi tindakan Nepotisme," ungkapnya.

Menurut Rais, KSM dan KKM ini tidak mengetahui atau memahami aturan Swakelola sehingga patut diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan swakelola dan syarat akan penyimpangan yang berpotensi korupsi.

" Sehingga kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu terkait pengaadaan mesin pompa menyalahi aturan Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya MARK UP anggaran," terangnya.

Oleh karena itu, Rais berharap agar pelaporan AMPK secara tegas kepada Kejati Sulsel untuk memanggil lalu melakukan pemeriksaan secara maraton, pada pihak-pihak yang terlibat dari kegiatan tersebut.

error: Content is protected !!