KabarSelatan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba akhirnya menetapkan tiga tersangka akibat tersandung kasus dugaan Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022.
"Ketiga tersangka masing-masing AAM, ZP dan J," ucap Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/5).
Ketiganya pun langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
“Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AAM, ZP dan J setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” tutup Kepala Kejari.













