KabarSelatan.id — Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tak berizin harus rela melihat lapak jualannya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Peristiwa pembongkaran itu dilakukan di Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Sulawesi Selatan. Selasa (1/11).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Jeneponto, Ismail mengatakan, kami sudah berulang kali memberikan teguran kepada mereka tetapi hal itu tak diindahkan pedagang.
"Sebelum kita turun kita undang semua dulu (pedagang-red)," kata Ismail saat ditemui dilokasi.
Ia menuturkan pembongkaran lapak PKL dilakukan sebab tak mengantongi izin dari pemerintah.
"Penertiban kaki lima seputaran di pinggir jalan yang melanggar," jelasnya.
Selain itu, kata Ismail, penertiban ini juga dilakukan lantaran mengganggu arus lalu lintas.
"Para pedagang melanggar batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tambahnya.
Padahal sebelumnya, Pemkab Jeneponto sudah memberikan izin berjualan dijalan asalkan pedagang tak melewati selokan sebagai pembatas.
"Maksudnya di luar batas disepakati. Bisa jualan asalkan di belakang selokan. Kalau diatas selokan atau di luar itu dilarang," ungkapnya.
Selebihnya, Ismail mengancam bakal menyapu rata lapak yang melanggar tetapi kita kasih jangka waktu 3 hari," tegasnya.
Ismail menyebut setelah pembongkaran dilakukan, pihaknya bakal mengawasi lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa.
Berdasarkan pantauan, proses penertiban berlangsung lama sebab para pedagang
yang didominasi penjual ikan, sayur, dan beberapa outlet pulsa yang terbuat dari box, menolak dilakukan pembongkaran, namun pihak Satpol PP tetap bersikeras dan bersikap tegas. Dan hingga akhirnya para pedagang hanya bisa pasrah lapaknya di bongkar petugas.














