KabarSelatan.id — Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja empat hari menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur itu pun diduga mengedarkan sabu seberat lima kilogram (kg).
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers di Jakarta.
Ia mengatakan ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.
" AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A," terangnya.
Atas perannya masing-masing, Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rencananya, kata Mukti, barang bukti sabu seberat lima kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
"Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas," Kata Mukti.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbat sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,"sambungnya.
Akan tetapi, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan serangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin kami minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Ia menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari hasil penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situlah, pengembangan dilakukan, ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.














