KabarSelatan.id — Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Polisi lantaran diduga terlibat peredaran Narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap 3 warga sipil.
"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," ucap Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap
Dari hasil pengembangan itu, ditemukan keterlibatan polisi dalam kasus peredaran narkoba itu.
Polisi yang diduga ikut terlibat, langsung mengarah kepada anggota berpangkat Bripka dan Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Tak hanya itu, Penyidikan kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari sang pengedar tersebut, kata dia, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin, saya meminta Kadiv Propam menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.
Lantas pada Jumat pagi, dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
"Saat ini, Teddy ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Divpropam Polri," bebernya.
Sehingga Sigit meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.
"Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana," tegas Sigit.













