kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Korupsi, Polisi Tetapkan Eks Kadishub Sulsel dan Anggota DPRD Tersangka

KabarSelatan.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Mark up pengadaan fasilitas marka jalan Dinas Perhubungan Tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sulsel) mengungkap kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan kasus tersebut sudah masuk tahap satu. 

"Perkaranya sudah P21 atau tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan Mark up harga barang,"ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/8).

Hal itu sudah berdasarkan dari hasil audit pihak BPKP sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian.

"Sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2019,"ucapnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly mengungkap tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah, eks Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Kabupaten 

"Inisial I (Iskandar), GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD Sulsel),"terangnya.

Selain mark up, modus dari tersangka yakni memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak

"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," kata dia.

Akibatnya, ketiga dikenakan pasal 3 subsidaer pasal 2 Undang Undang 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

error: Content is protected !!