KabarSelatan.id — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jeneponto Mustaufiq angkat bicara terkait pemberitaan "Aturan Masker Belum Dicabut, Bupati Jeneponto Tak Tahu Ada Perbup".
Mustaufiq menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) belum diterima secara langsung.
"Terkait hal itu, kami masih mencari tahu sebab intruksi Presiden (inpres) belum dikeluarkan. Hanya saja presiden saat itu cuman menyampaikan instruksi secara lisan. Jadi kita belum terima Juknisnya," ucapnya kepada Kabarseltan.id, Selasa (14/6).
Jadi apa yang disampaikan oleh Bupati Iksan Iskandar sebelumnya terkait dengan Perbup 37 tahun 2020 itu memang belum diketahui.
"Makanya beliau sampaikan bahwa beliau belum tahu apakah perbup 37 tahun 2020 ini sudah menyesuaikan dengan instruksi presiden karena sampai saat ini belum menerima draft atau salinan turunan dari instruksi lisan bapak presiden,"jelas Opikq dapanya.
Diberitakan sebelumnya, soal pencabutan Perbup Nomor 37 tahun 2020 yang di berlakukan sejak 30 Agustus 2020 tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19) Iksan mengaku tak tahu menahu soal tersebut.
"Kita hanya mengikut dengan instruksi presiden. Jadi begini perbup itu tindak lanjut dari peraturan daerah, kalau ada peraturan daerah secara teknis diatur oleh peraturan bupati. Kalau yang kemarin ini menggunakan masker kan tidak adapi RK oleh karena itu tidak ada perbup," terangnya.













