kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aturan Masker Belum Dicabut, Bupati Jeneponto Tak Tahu Ada Perbup

KabarSelatan.id — Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan kelonggaran pembatasan pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka merupakan langkah awal transisi pandemi ke endemi.

Terkait hal itu, Pemkab Jeneponto sudah menerapkan instruksi tersebut. Bahkan seluruh daerah.

Bupati Iksan Iskandar menjelaskan kita sudah menyesuaikan instruksi presiden atau pidato presiden yang mengatakan bahwa saat ini pandemi covid 19 sudah membaik. 

"Artinya kita dilonggarkan untuk penggunaan masker ditempat-tempat terbuka,"ucapnya kepada kabarselatan.id, Selasa (14/6).

Hanya saja kata dia, aturan ini tidak berlaku ditempat tertutup atau didalam ruangan.

"Kalau tempat-tempat seperti ini (ruangan-red) masih di sarankan untuk menggunakan masker. Jangan kita menterjemahkan bahwa bebas masker. Dan itu hanya Kondisi-kondisi tertentu," jelas Iksan.

Namun saat disinggung soal pencabutan Perbup nomor 37 tahun 2020 yang diberlakukan sejak 30 Agustus 2020  tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19) Iksan mengaku tak tahu menahu soal tersebut.

"Kita hanya mengikut dengan instruksi presiden. Jadi begini perbup itu tindak lanjut dari peraturan daerah, kalau ada peraturan daerah secara teknis diatur oleh peraturan bupati. Kalau yang kemarin ini menggunakan masker kan tidak adapi RK oleh karena itu tidak ada Perbup," terangnya.

Padahal dikutip dari KABAR.NEWS sebelumnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Jeneponto Mustaufiq mengatakan, Perbub nomor 37 saat itu sudah dalam tahap sosialisasi di tengah masyarakat. 

" Pemerintah daerah, Satpol-PP, Dishub Jeneponto, bersama TNI-Polri sudah beberapa melakukan sosialisasi dan operasi yustisi di lapangan. Mudah- mudahan masyarakat termasuk aparatur mentaati itu dengan menggunakan masker dan menjaga jarak," ujarnya kepada KABAR.NEWS saat itu, Senin (23/11/2020)

error: Content is protected !!