kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Dukun Dijeneponto

KabarSelatan.id — Kepolisian resort Jeneponto hingga kini belum menetapkan satu tersangka atas kasus  penganiayaan  yang dilakukan massa terhadap seorang dukun bernama Ente daeng Cora.

Tak hanya menganiayai, massa yang berasal dari kampung Karampang Pa'ja itu juga melakukan pengrusakan terhadap rumah korban yang terletak di BTN Sammolo, Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Belum, kita masih menyelidiki pelaku pengrusakan rumah,"ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin, Rabu (18/5).

Menurutnya, saat kejadian massa yang berjumlah ratusan orang itu mendatangi rumah korban dilengkapi dengan senjata tajam.

"Ente dan anaknya mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam yang dilakukan massa,"jelasnya.

Nasaruddin menegaskan apabila pelaku yang terbukti maka terancam dibui diatas 10 tahun.

"Pasal 170 tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,"tegasnya.

Bahkan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan rumah. Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban.

"Baru 2 orang saksi dari korban yang diperiksa,"tukas Nasaruddin.

error: Content is protected !!