KabarSelatan.id — Kepolisian Resort Kabupaten Jeneponto memastikan penahanan terhadap Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan ijazah.
Kepala Unit Tipikor Ipda Uji Mughni membenarkan ihwal penahanan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/ RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021.
" Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 telah dilakukan penahanan terhadap MS (41)," ujarnya. Sabtu (1/1).
Hal itu dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran tersangka diduga memalsukan sebuah dokumen penting.
" MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021," terang Uji.
Atas perbuatannya, polisi pun langsung menjebloskan tersangka dibalik jeruji besi.
" Dari hasil pemeriksaan MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto," tukasnya.














