kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Percepatan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Mamuju Gelar Monitoring Evaluasi

KabarMamuju.com — Percepatan Kabupaten Layak Anak,  Bupati Kabupaten Mamuju, Hj. Sitti Sutinah menghadiri Monitoring Pelaksanaan Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), Selasa, (29/03). 

Dalam sambutannya, Hj. Sitti Sutinah meminta semua OPD yang tergabung dalam Tim Percepatan KLA Kabupaten Mamuju untuk bergegas dan bekerja sama dalam memenuhi predikat KLA. 

“Kita jangan cepat puas diri karena poin tersebut. Terlebih dari lima klaster, ada beberapa yang datanya masih 20%, sementara yang lainnya sudah hampir mencapai 80%. Tolong ini yang masih rendah untuk segera diselesaikan supaya kita dapat mencapai target KLA," minta Sutinah. 

Diketahui, Evaluasi KLA ini diukur melalui 24 indikator yang terbagi ke dalam lima klaster, yakni klaster pertama meliputi Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. 

Selanjutnya klaster kedua meliputi pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster ketiga terkait pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. 

Berikutnya klaster ke 4 terkait pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Serta  klaster 5 terkait perlindungan khusus anak. 

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju per tanggal 29 Maret 2022, poin penilaian Kabupaten Mamuju dalam KLA adalah 577, yang mana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan predikat Pratama. Namun demikian poin tersebut masih harus melewati verifikasi dari Kementerian PPPA. 

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Andi Ruskati, mengingatkan, saat ini Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di Indonesia. 

Sehingga menututnha hal ini masih butuh perhatian ekstra dan upaya dari pemerintah daerah dalam menekan angka tersebut. 

“Ini menjadi PR kita semua, bagaimana agar angka pernikahan anak dapat diturunkan. Jadi kita harus bekerja bersama,” pungkas Hj. Andi Ruskati.

error: Content is protected !!