kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Pinrang Akan Lakukan Verifikasi Faktual 9 Parpol

KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual kepada 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, ada 18 parpol yang KPU nyatakan lolos verifikasi administrasi. Meski begitu, sembilan dari 18 parpol tersebut merupakan parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR.

Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual. Artinya, hanya ada sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU pusat ataupun daerah.

Sembilan parpol yang akan diversifikasi faktual yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat.

Sementara di Kabupaten Pinrang, sebelum dilakukannya verifikasi faktual (Verfal) ke sembilan parpol tersebut. KPU Pinrang melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi terhadap kesembilan parpol tersebut, hanya saja Partai Hanura dan Partai Ummat yang absen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pinrang, Yudiman mengatakan verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

"Verifikasi faktual ini sebagai kecocokan dokumen yang ada di Simpol KPU dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan," kata Yudiman saat rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024, di Media Center KPU Pinrang, Sabtu (15/10).

Dia menjelaskan, kententuan verifikasi faktual terkait kepengurusan, alamat kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen parpol tingkat pusat diatur dalam pasal 70 hingga 72 Peraturan KPU (PKPU) 4/2022. 

"Nantinya, jajaran KPU Pinrang akan langsung mendatangi kantor sembilan parpol ini untuk melakukan verifikasi faktual," bebernya.

Verifikasi faktual ini, ungkap Yudiman akan dilakukan hingga 4 November 2022 mendatang.

"Verfal nanti yang utama adalah pengurus inti parpol yakni ketua, sekretaris, bendahara serta semua anggota parpol yang memiliki KTP Elektrik dan KTA," ujarnya.

error: Content is protected !!