KABARBUGIS.ID – Eks Direktur Utama PDAM Tirta Sinjai Bersatu 'S' resmi ditahan pada Rabu (24/8) malam kemarin oleh kejaksaan negeri (Kejari) Sinjai.
Mantan Dirut PDAM itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah PDAM Sinjai tahun anggaran 2017-2019.
Untuk sementara, tersangka "s" ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sinjai selama 20 hari kedepan sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Makassar.
“Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di rutan sinjai,” kata Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Djoharca Dwiputra.
Djoharca Dwiputra juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pemanggilan secara patut kepada tersangka "s" untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dihari yang sama setelah penetapan sebagai tersangka pada Senin (22/8) lalu.
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen mengungkapkan penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 21 KUHP yakni agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pasal yang disangkakan pada tersangka juga memenuhi kriteria untuk penyidik melakukan penahanan sehingga memudahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.














