kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Cegah Pernikahan Usia Dini PA Sinjai Teken MOU dengan Pemda

KABARBUGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (27/7).

Dari poin MoU tersebut disepakati yaitu tentang layanan edukasi dan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Sinjai dan upaya pencegahan pernikahan dini atau usia anak.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Sinjai, pernikahan usia dini terbilang cukup tinggi. Selama Januari hingga Juli 2022 mencapai 119 sementara selama tahun 2021 lalu sekitar 300 perkara.

Untuk menekan kasus pernikahan usia anak ini, Pengadilan Agama Sinjai menjalin sinergitas dengan Dinas Kesehatan tentang layanan pemeriksaan kesehatan kepada pemohon dispensasi kawin. 

Dinas P3AP2KB tentang sinergitas pemberian layanan konseling pendampingan hukum dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.

Adapun kesepakatan dan bentuk kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang sinergitas pencegahan kawin anak dan fasilitasi sidang keliling.

Sedangkan Dinas Sosial sendiri yaitu tentang sinergitas pemanfaatan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Laila Syahidan mengatakan bahwa upaya ini merupakan langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.

Kerjasama ini juga berdasarkan surat Direktur Jenderal badan peradilan agama nomor 0015.01/12022 tertanggal 4 Januari 2022 perihal program produksi Tahun 2022 salah satunya adalah terkait dengan inovasi dan prestasi dimana Mahkamah Agung mendorong satuan kerja untuk terus berinovasi dan melakukan kerjasama dengan instansi maupun lembaga terkait.

“Untuk itu dalam mencetuskan inovasi-inovasi yang strategis Pengadilan Agama Sinjai berorientasi pada penyelesaian atas isu-isu yang ada berdasarkan data statistik penanganan perkara yang ada di Pengadilan Agama Sinjai,” kata Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Laila Syahidan dalam sambutannya.

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyampaikan bahwa MoU ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah dan menekan terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Sinjai.

“Melalui MoU kesepakatan bersama ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu Pengadilan Agama dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak. Pernikahan dini akan berdampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan, bahkan jika dipaksakan bisa stunting,” ucap Bupati ASA.

Pihaknya prihatin, karena di tahun 2022 ini angka pernikahan usia anak di Kabupaten Sinjai masih banyak. Maka perlu adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah hal tersebut.

“Kami juga sangat berharap kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk terus memberikan edukasi kepada warganya terkait bahaya dan dampak dari pernikahan dini itu sendiri, ” tambahnya.

Loading

error: Content is protected !!