kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mengadu ke DPRD, 13 Mantan Kepala Bidang di Barru Non Job

KABARBUGIS.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Barru mengadu ke DPRD Barru terkait mutasi jabatan oleh Pemerintah Kabupaten Barru 27 April 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun KabarBugis.id, mutasi tersebut menuai gejolak sebanyak 13 ASN yang sebelumnya mendapatkan jabatan kini diduga tak memiliki jabatan atau dinonjobkan. 

Salah seorang perwakilan ASN Barru, Akhmad Yani membenarkan hal itu. Ia mengatakan 13 orang termasuk dirinya dulunya menjabat sebagai kepala bidang namun kini menjadi staf biasa akibat mutasi tersebut. 

"Saya ini Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan di Dinas Ketahanan, dimutasi menjadi staf biasa di Dinas Lingkungan Hidup Barru. Saya tak tahu apa pelanggaran saya sehingga seperti ini," kata Akhmad Yani kepada awak media, Kamis (19/5).

Merasa tak adil akibat mutasi itu, Akhmad Yani dan ASN lainya mengadukan hal tersebut ke DPRD Barru. 

Tak hanya itu, ia akan melaporkan terkait mutasi dirinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bahkan menggugat ke PTUN jika dari pihak Pemda tidak merevisi kembali keputusan mutasi.

"Kami akan laporkan hal ini ke KASN dan jika dari pihak Pemda tidak merevisi kembali keputusan mutasi yang membuat kami di non-job-kan. Maka kita akan menggugat ke PTUN," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Barru, Syamsir mengatakan mutasi ASN merupakan hal yang lumrah sebagai penyegaran organisasi pemerintahan.

"Mutasi semuanya itu sudah sesuai prosedur terkait pembinaan kepegawaian," katanya.

"Kalau beda politik itu tidak ada, ASN itu wajib netral," sambungnya.

Dirinya menjelaskan mutasi 27 April 2022 lalu itu bukan hanya satu atau dua orang melainkan ada sekitar 300 san pegawai.

"Mutasi ada banyak, bergeser ke eselon II, III dan IV jumlahnya ada sekitar 300 orang mereka di mutasi tidak ada masalah," urainya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Barru, Andi Wawo mengaku telah menerima aduan sejumlah ASN itu melalui Rapat Dengar Pendapat Rabu (18/5) kemarin. Mereka mengeluhkan proses mutasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Politisi PPP ini menjelaskan, Hasil RDP, pemerintah diminta kembali meninjau proses mutasi agar tak menimbulkan kegaduhan. 

"Artinya bagi kami meminta Pemda mengkaji kembali keputusan agar tidak menimbulkan keresahan. Para PNS ini merasa teraniaya," ujarnya.