kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka, Berikut Posisi yang Dibutuhkan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Agama membuka rekrutmen dan seleksi Petugas Haji 1445 H tahun 2024 mulai Kamis (07/12) kemarin.

Dilansir dari @kemenag_ri Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah proses menyeleksi dan atau menunjuk calon PPIH yang memenuhi syarat kualifikasi untuk ditempatkan di posisi-posisi yang dibutuhkan.

Pemprov Sulsel

Proses rekrutmen ini berlangsung selama 10 hari yakni mulai 7-17 Desember 2023.

Adapun terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut, yakni Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi dan Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.

Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat paling sedikit akan direkrut 10 bidang layanan, yaitu kesekretariatan,  koordinasi layanan dalam negeri, koordinasi petugas haji dan bimbingan ibadah jemaah, koordinasi layanan luar negeri,  koordinasi keuangan haji dan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), koordinasi pengawasan ibadah haji khusus,  koordinasi layanan kesehatan, koordinasi pelindungan jemaah dan petugas, hubungan masyarakat dan informasi haji; dan pemantauan dan evaluasi.

Lalu Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi paling sedikit akan merekrut 13 petugas untuk layanan, yakni akomodasi, konsumsi, transportasi,  bimbingan ibadah dan pengawasan KBIHU,  SISKOHAT, kedatangan dan keberangkatan, Media Center Haji, Petugas PKPPJH, pelindungan jemaah, pengawasan ibadah haji khusus, layanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas, kesekretariatan; dan kesehatan.

Kemudian Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi akan merekrut petugas untuk 15 layanan yang terdiri atas kesekretariatan, penerimaan dan pemberangkatan jamaah,  kesehatan, konsumsi,  dokumen, akomodasi,  perbekalan, pembinaan jemaah dan petugas, SISKOHAT, keamanan, penerbangan, imigrasi, layanan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas, bea dan cukai, dan hubungan masyarakat. 

Berdasarkan pedoman, rekrutmen PPIH dilaksanakan melalui mekanisme seleksi dan atau penunjukan. Untuk seleksi terdiri atas PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi; dan PPIH Kloter.

Sementara mekanisme penunjukan diberlakukan untuk PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi; dan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi. 

Mekanisme Seleksi PPIH untuk tingkat daerah melalui tahapan di tingkat kabupaten dan dilanjut tahap kedua di tingkat provinsi.

"Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi pada Direktorat Jenderal,” demikian tertulis dalam pedoman seleksi yang dikutip, Jumat (08/12).