kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Sulsel Siapkan 21 TPS Lokasi Khusus

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 pemilih. Laki laki sebanyak 3.244.626 dan Perempuan 3.425.965 pemilih.

Sedangkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 26.357 TPS, yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota. Selain TPS reguler yang jumlahnya mencapai 26 ribuan.

Pemprov Sulsel

Selain itu KPU Sulsel juga menyiapkan 21 TPS lokasi khusus untuk warga binaan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), hingga tempat pendidikan seperti Pondok Pesantren.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menuturkan, bahwa perbedaannya hanya pada istilah, sedangkan fungsinya sama-sama untuk menyalurkan hak pilih.

Dimana TPS lokasi khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada Pemilihan Umum 2024. TPS khusus ini juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Selain TPS reguler (umum), KPU juga menyediakan sejumlah TPS khusus yang disiagakan untuk memfasilitasi pemilih dari luar daerah, atau orang-orang yang tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar karena sesuatu dan lain hal. Seperti ditugaskan oleh kantor/perusahaan atau santri pesantren hingga napi di Lapas dan Rutan," ungkap Koordinator Divisi Data KPU Sulsel, Rabu (20/09).

Dikatakan, bahwa TPS lokasi khusus adalah TPS yang dibentuk sebelum penetapan DPT, jadi TPS khusus bukan hanya dibentuk pada saat ini. Maksudnya TPS lokasi khusus adalah yang diyakini bahwa ada pemilih yang akan memilih di tempat tersebut pada hari H.

Komisioner KPU Sulsel, Romi Harminto "Sudah ada (TPS Khusus) sebelum penentuan DPT, kita sudah mengakomodir dan sudah melakukan beberapa pendataan pemilih yang akan menggunakan TPS lokasi khusus ini," tuturnya.

Untuk saat ini KPU Sulsel sudah mendata sebanyak 8.959 pemilih untuk sementara di TPS lokasi khusus tersebut. Karena masih ada perputaran pemilih, pihaknya pun sudah mengimbau KPUD Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi ke TPS khusus yang ada di rutan dan lapas di wilayah masing-masing.

"Jadi ada 8.958 pemilih yang terdaftar di TPS lokasi khusus ini. Ada yang di Rutan dan ada juga yang bukan Rutan," ungkap Romy.

Diketahui, dalam PKPU 7 tahun 2022, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih di lokasi khusus, bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Dimana lokasi khusus tersebut yakni Rutan atau LP, panti sosial atau rehabilitasi, lokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili KTP, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Sementara itu, bagi yang berada di TPS Khusus ini, hanya bisa memilih presiden, anggota DPD, serta DPR RI asalkan sesuai dengan dapilnya. Dikatakan, syarat dan ketentuanya sebagaimana yang pernah dikeluarkan surat edaran KPU bahwa bisa mengajukan TPU khusus dengan catatan ada penanggung jawab.