KabarMakassar.com — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Selasa (19/09).
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan pengeledahan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tahun 2018 sampai dengan Juli tahun 2023.
Penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut untuk dilakukan penelitian dan akan dilakukan pengajuan penyitaan sebagai alat bukti untuk digunakan sebagai pembuktian.
Adapun barang-barang dokumen dan alat bukti yang diamankan yakni :
1. dokumen terkait pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018-2023.
2. Dokumen penggunaan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023.
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2018-2023.
4. Dua unit CPU Komputer
5. Satu buah laptop
6. Enam buku rekening
7. Empat buku catatan.
"Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan daerah," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (19/09).
Pihaknya pun menghimbau kepada pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus dan menawarkan penanganan tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001," tegasnya.














