KabarMakassar.com — Seorang perempuan berinisial FT asal kampung Tanrusampe Barat, Kelurahan Pa'biringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel diringkus polisi. Jumat (25/08) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan lantaran FT diduga melakukan aksi pencurian sebuah handphone.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar mengungkapkan, pelaku ditangkap usai pihaknya menerima laporan Sugiati (41).
Warga Nasara, Bontorannu Kecamatan Bangkala ini melaporkan FT atas dugaan pencurian 1 unit Handphone.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Handphone bersama dosnya yang saat itu tengah disimpan di atas meja ruang tamu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Usai menerima laporan ini, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto pimpinan Aiptu Abd. Rasyad langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan FT diketahui.
"FT ditangkap saat bersembunyi di kediamannya sekitar pukul 18.00 Wita pada Jumat (25/08) kemarin bersama barang buktinya," ungkap AKP Supriadi.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku berupa 1 unit Handphone.
Kepada polisi, Perempuan berusia 25 Tahun ini mengakui perbuatannya. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bangkala guna proses penyidikan lebih lanjut.