kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mantan Gubernur Sulsel NA Bebas dari Lapas Sukamiskin

KabarMakassar.com — Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah (NA) resmi bebas dari masa tahanan, Jumat (18/08).

Sebelumnya NA divonis pidana masalah gratifikasi proyek infrastruktur dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Kalapas Sukamiskin mengatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Nurdin Abdullah dan tiga narapidana kasus korupsi lainnya oleh Lapas Sukamiskin.

Menurutnya, pembebasan bersyarat ini berdasarkan pemberian remisi yang diberikan pada peringatan 17 Agustus.

"Jadi karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ucapnya, Jumat (18/08).

Meski bebas, Nurdin Abdullah masih wajib melaporkan diri secara berkala kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama satu tahun.

Hal ini merupakan bagian dari masa percobaan yang diberlakukan setelah pembebasan bersyarat.

error: Content is protected !!