kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ratusan Napi Kelas IIB Jeneponto Terima Remisi HUT RI

banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 222 Narapidana yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto, Sulsel mendapatkan remisi HUT RI ke-78 tahun 2023.

Tercatat, 215 napi mendapat Remisi Umum (RU I)  sedangkan untuk Remisi Umum (RU II) berjumlah 7 napi. Satu diantaranya hari ini bebas.

Pemprov Sulsel

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik saat ditemui pasca upacara HUT Lapangan Passamaturukang, Kamis (17/8). 

"Yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas II B Jeneponto sebanyak 222 orang dengan perincian yang mendapat RU I sebanyak 215 orang, dan RU II itu sebanyak 7 orang. Jadi cuman 1 orang yang  langsung bebas hari ini, yang 6 orang menjalani subsider," ujarnya.

Hendrik juga mengungkapkan, rata-rata napi yang mendapatkan remisi kali ini didominasi dari kasus  narkotika dan pidana umum lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Mekanismenya yah harus berkelakuan baik, 6 bulan setelah menjalani pidana setelah putus dan tidak mendapatkan register F," ungkapnya.

Hendrik menuturkan, bagi napi yang mendapat remisi 1 bulan, maksimal masa penahanannya 6 bulan. Sedangkan untuk masa penahanan diatas 12 bulan akan mendapatkan remisi 2 bulan.

Nah Untuk mendapatkan syarat remisi, para napi tidak boleh membuat pelanggaran, namun jika syarat itu dilanggar, maka haknya akan dicabut.

"Bagi napi yang melanggar maka hak-haknya akan ditarik, kunjungan keluarga, remisi, di sel lagi,"pungkasnya.