kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terdakwa Kasus Hilangnya 500 Ton Beras Dituntut 9 Tahun Penjara

KabarMakassar.com — Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), Senin (14/08).

Ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp 5,4 Miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan masing-masing para terdakwa dituntut pidana penjara 9 tahun.

"Terdakwa Irpan terbukti melanggar dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta  membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara", ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (15/08).

Terdakwa Muh. Idris terbukti melanggar dijatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 tahun dan menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan Penjara.

Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000, subsider 6 bulan kurungan, serta  membayar uang pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.

Selanjutnya, Persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa bakal digelar pada Senin (21/08) mendatang.

error: Content is protected !!