KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial SF (55) ditangkap usai dilaporkan memperkosa anak kandungnya sendiri yakni NS (18) pada Selasa (08/08) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar dalam keterangannya mengatakan pelaku SF ditangkap di rumahnya di wilayah Batu Bilaya Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa sekitar pukul 19:00 WITA setelah melakukan penyelidikan terkait laporan yang diterima dari korban.
Pihaknya menyebut korban sudah lebih dari satu kali dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri dan diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti aksi bejatnya tersebut.
Selain itu, korban juga diberi obat untuk dikonsumsi agar tak hamil.
Korban yang trauma lantas melaporkan aksi bejat ayahnya ke ibunya dan langsung melapor ke Polres Gowa.
Adapun motif aksi bejat SF dilakukan untuk menuruti nafsunya sehingga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku disangkakan pasal 81 KUHP UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya.













