kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aniaya Balita, Kini Dokter di Makassar Jadi Tersangka

banner 468x60

KabarMakassar.com — Mantan Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar Makmur kini jadi tersangka usai menganiaya seorang balita di Warkop Jalan Anggrek Raya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polretabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan oknum dokter tersebut sudah jadi tersangka.

Pemprov Sulsel

Dimana, kasusnya disangkakan dengan Pasal perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya, Senin (31/07).

Meski sudah jadi tersangka, polisi tidak menahannya. Melainkan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," bebernya.

Sebelum jadi tersangka, Makmur juga telah dipecat dari RSU Bahagia tempatnya bekerja.

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin mengatakan bahwa RS tidak terlibat dalam kasus hukum yang menimpa Makmur.

"Kami memutuskan untuk memberhentikan Makmur secara tidak hormat," ucapnya, Minggu (30/07).