KabarMakassar.com — Hingga saat ini tambang ilegal galian C di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar masih beroperasi dan beresiko besar merusak lingkungan hidup.
Dimana, pengelola sekaligus penyewa alat tambang tersebut merupakan oknum polisi Paminal bernama Suharto (40) yang saat ini bertugas di Polres Takalar.
Kepala Bidang DLHP Kabupaten Takalar Mulyadi mengatakan bahwa tambang galian C di Polongbangkeng Selatan tidak memiliki izin resmi, baik secara lisan maupun tertulis.
“Lantaran kami pun ke lokasi bersama tim sekitar bulan Mei 2023 dan melihat langsung bahwa 27 derajat jauhnya tak ada izin resmi serta ini sudah jelas melanggar hukum,” bebernya, Rabu (26/07).
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa aduan tersebut sudah diterima oleh pihak GAKKUM Makassar.
Sementara dari Pemerhati anti korupsi Takalar Zaka Daeng Naba mengatakan sudah menyurati Kapolda Sulsel dan Kapolri untuk segera memeriksa oknum polisi tersebut, karena disinyalir kebal hukum dan tidak mengindahkan larangan dan aduan DLHP Takalar.
Diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar telah melayangkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas tambang illegal itu.
Pengaduan itu kemudian direspon oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditegaskan terkait penyerahan penanganan pengaduan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Takalar kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menindaklanjutinya.
Dalam surat bernomor S.1046/PPSALHK/PDW.0/6/2023 disebutkan sesuai Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Hutan, makan diharapkan kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Saksi Administrasi LHK.














