kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Jayapura dan Sultra di Makassar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan masing-masing buronan Provinsi Jayapura dan Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/07).

Dua buronan tersebut ditangkap pada pukul 01:00 WITA dini hari di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar dengan mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari.

Pemprov Sulsel

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua buronan tersebut masingmasing yakni Frederick Eri Linggi tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.

Sementara satu buronan lainnya atas nama terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Bahwa kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (12/07).

Kedua buronan tersebut masing-masing tersangka dalam amar Putusan inkracht :1).Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar dengan putusan Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.103.903. 750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Sementara yang kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.

Dua buronan tersebut pun selanjutnya dibawa dan dititip di sel tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Jayapura dan Kejaksaan Negeri Sultra.