kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tahanan Kendalikan Pengedaran Narkoba, Kemkumham Periksa Petugas Rutan Jeneponto

banner 468x60

KabarMakasaar.com — Seorang tahanan berinisial SAN yang terbukti dinyatakan mengendalikan peredaran narkoba yang ditemukan dalam brankas di salah satu sekretariat Kampus Universitas Negeri Makassar merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan Kelas II B Jeneponto.

Pemprov Sulsel

Ia mengatakan tahanan SAN merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman penjara 16 tahun.

Selain itu, SAN sebelumnya ditahan di Lapas Sinjai, lalu Lapas Narkotika Bollangi kemudian di Lapas Bulukumba hingga akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Jeneponto karena tidak taat dengan aturan serta telah menjalani 2/3 dari masa kurungan.

"Dua per tiga pidananya sudah dijalani, divonis 16 tahun penjara dengan kasus pidana narkoba," ungkapnya, Selasa (13/06).

Pihaknya menjelaskan akan melakukan penyelidikan internal terkait penetapan SAN sebagai pelaku yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel dengan mengirim tim gabungan untuk memeriksa para petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto.

"Sudah turun satu tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh," sambungnya.

Adapun saat ini SAN telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta barang bukti berupa handphone.

Sementara itu, untuk satu pelaku lainnya yang juga merupakan tahanan di Lapas Watampone, Bone yakni inisial PF, Liberti mengaku belum mendapatkan informasi yang detail mengenai hal tersebut.

Diketahui sebelumnya Polda Sulsel resmi menetapkan enam tersangka kasus penemuan brankas narkoba di sekretariat Kampus Universitas Negeri Makassar.