kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

8 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Bone Ditangkap

KabarMakassar.com — Buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo Kabupaten Bone, Boni Tabrani ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (15/05) malam.

Boni ditangkap di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Subang, Jawa Barat pukul 23:15 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Boni Tabrani merupakan buron kasus korupsi pembangunan dua pasar di Kabupaten Bone yakni Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo tahun 2007.

Boni terbukti dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana dijatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun dan denda Rp150 juta.

"Terpidana Boni Tabrani bin Sastra Prana sudah ditetapkan buronan kejaksaan negeri Bone kurang lebih 8 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht," ungkapnya, Selasa (16/05).

Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.907.456.843.69 atau Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah.

"Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.907.456.843,69," bebernya.

Selanjutnya, Boni Tabrani diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabankan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegasnya.

error: Content is protected !!