kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

291 Napi Lapas Takalar Terima Remisi Khusus Idul Fitri

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ashari, menyebutkan ada sebanyak 291 narapidana di Lapas Takalar yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Jumlah penghuni Lapas sampai tanggal 22 April, sebanyak 393 narapidana, dan hanya 291, narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,” kata Ashari.

Pemprov Sulsel

“Untuk remisi 15 hari, ada 47 narapidana; 1 bulan, ada 221 narapidana; 1 bulan 15 hari, ada 22 orang; dan 2 bulan, ada 1 narapidana,” tambahnya.

Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Arief Wicaksano menjelaskan jika remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Narapidana berhak memperoleh remisi ketika telah memenuhi syarat di antaranya, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Arief.

Dimana, melalui pemberian remisi ini diharapkan narapidana bisa termotivasi untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran.

Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Takalar, Ashari, kepada empat narapidana usai pelaksanaan salat Id di Masjid At-Taubah Lapas Takalar.