kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PERPPU Cipta Kerja Disahkan DPR, Rakyat di Makassar Protes

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Selasa (21/03).

Hal itu tersebut mengundang berbagai protes di berbagai daerah termasuk di Makassar.

Puluhan massa aksi yang bergabung dalam Protes Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi penolakan di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (21/03).

Massa aksi menolak dan mendesak pemerintah segera mencabut PERPPU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang .

Serikat Pekerja Nasional (SPN), Salim mengatakan aksi yang dilakukan memprotes sidang paripurna DPR Republik Indonesia yang justru mengesahkan PERPUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Padahal, kata Salim pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak memiliki dasar kegentingan sama sekali untuk disahkan.

Adanya PERPPU Cipta Kerja tersebut dianggap membatasi hak-hak pekerja dan buruh serta mengatur upah dan perjanjian kerja yang dinilai merugikan.

"PERPPU Cipta Kerja inikan sama dengan undang-undang cipta kerja yang lalu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sehingga diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki. Seharusnya kan yang dilakukan bagaimana partisipasi publik itu diperluas bukan malah mengesahkan PERPPU menjadi undang-undang," ungkapnya.

Pihaknya pun meminta pemerintah untuk mencabut PERPPU yang baru saja disahkan menjadi undang-undang Cipta Kerja dan kembali kepada undang-undang yang lama atau membuka partisipasi publik dan penyusunan undang-undang baru.

"Harusnya kan kalau memang ini mau digunakan harus dilibatkan partisipasi publik atau sekalian tidak usah, kembali saja pada undang-undang yang lama," pungkasnya.

error: Content is protected !!