KabarMakassar.com — Sebagai rangka mewujudkan penanganan bantuan hukum gratis dalam kasus pidana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Kanwil Kumham Sulawesi Selatan, Ashari, teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar, Senin (20/2).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kalapas Takalar, Ashari, dengan Ketua LBH Lipang Takalar, Andi Radianto di ruang sekretariat pembangunan zona integritas Lapas Takalar.
Andi menjelaskan, kerja sama ini patut dibanggakan oleh masyarakat Takalar, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu yang sedang menjalani proses peradilan.
“Adanya kerja sama ini, maka semua tahanan yang ada di Lapas Takalar patut berbangga, karena tidak ada lagi hak-hak terdakwa yang tidak menggunakan advokat dengan alasan tidak mampu membayar pengacara dalam proses persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Menurutnya, LBH Lipang Takalar sudah terakreditasi B oleh Kemenkumham, siap bekerja untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum, khusunya di Takalar.
Sementara, Takalar Kanwil Kumham Sulsel, Ashari, mengapresiasi kerja sama ini karena bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Kerja sama ini tentu merupakan hal yang patut dibanggakan, karena kerja sama ini tentu menjadi bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani proses peradilan,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Lipang atas kerja sama ini, dimana kedepannya masyarakat bisa memperoleh bantuan hukum gratis, baik penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi, serta pendampingan hukum.