KabarMakassar.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar memberi sosialisasi penyuluhan hukum kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Kamis (16/2).
Ketua LBH Lipang, Andi Radianto mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami dari LBH Lipang Takalar sudah terakreditasi B dan diakui oleh pemerintah setempat berharap, apa yang kami lakukan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum tahap persidangan,” pungkasnya.
“Dalam memberikan bantuan kami LBH Lipang Takalar, tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan, cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. LBH Lipang dalam satu tahun rata-rata menangani 100 kasus pidana dan itu tidak bayar Advokat,” tambahnya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Ashari mengungkapkan jika, kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud perhatian Lapas Takalar kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada tahanan di Lapas Takalar. Segala persolan hukum yang dihadapi bisa langsung dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan teman-teman LBH yang sudah bekerja sama dengan Lapas Takalar,” ungkapnya.
Semua bantuan hukum yang diberikan baik konsultasi atau pendampingan tidak akan dipungut biaya, semuanya gratis.
“Kita tentu masih berada jauh dari harapan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dan pendampingan dari Ombudsman RI sangat kita harapkan,” ucapnya.