kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Makassar Perpanjang Pendaftaran PPS di 24 Kelurahan

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 kelurahan di Kota Makassar. Hal ini diungkapkan, Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, Minggu, (01/01).

Endang Sari mengungkapkan, perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar tidak mencapai kebutuhan seperti tercantum pada regulasi.

"24 kelurahan yang perpanjangan pendaftaran PPS karena jumlah pendaftar tidak mencapai 2 kali kebutuhan seperti dicantumkan dalam regulasi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, perpanjangan pendaftaran PPS akan dibuka hingga Senin, 2 Januari 2022.

"Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat," terangnya.

Adapun 24 kelurahan tersebut yakni: 

  1. KUNJUNG MAE 
  2. MAMAJANG DALAM 
  3. BONTO LEBANG
  4. MANDALA
  5. TAMPARANG KEKE
  6. MACCINI GUSUNG
  7. MARADEKAYA UTARA 
  8. MALOKU
  9. MANGKURA
  10. PISANG SELATAN
  11. BARU 
  12. BULOGADING
  13. LAE-LAE
  14. LOSARI
  15. SAWERIGADING
  16. LAJANGIRU
  17. BUTUNG
  18. ENDE
  19. MALIMONGAN BARU
  20. PARANG LAYANG 
  21. TOMPO BALANG
  22. TOTAKA
  23. TANJUNG MERDEKA
  24. UNTIA

Sementara, Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Makassar melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Atau juga dapat disampiakan melalui petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Makassar, di Jl. Perumnas Raya No. 2A Antang, kontak person 08124166511 (Yulianti) dan 08242198149 (Riyani).

error: Content is protected !!