kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Sulsel Beri Waktu Perbaikan Verfak Parpol Hingga 7 Desember?

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi waktu perbaikan hasil verifikasi faktual (Verfak) Calon Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga 7 Desember 2022 mendatang. 

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan, KPU Sulsel telah melakukan Verfak Kepengurusan Tingkat Provinsi, selanjutnya terkait follow up perbaikan data Verfak kepengurusan dan keanggotaan akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.

"Kalau KPU provinsi sendiri hanya melakukan verfikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi. Untuk KPU kabupaten kota melakukan verifikasi faktual Kepengurusan & Keanggotaan," ungkap Asram Jaya kepada kabarmakassar.com, Senin, (28/11).

"Kalau hasilnya nanti setelah tanggal 7 Desember, setelah rekap kabupaten, lalu rekap provinsi dan rekap KPU RI serta penetapannya," sambungnya.

Ia mengatakan, diharapkan setiap Parpol dapat melakukan perbaikan dan melengkap syarat-syarat yang kurang sesuai dengan PKPU.

"Kita harap masa perbaikan verfak difokuskan dengan baik melengkapi syarat sesuai PKPU," katanya.

Asram menjelaskan, pada 10-23 November 2022 Parpol dipersilakan memperbaiki dokumen persyaratan berdasarkan verifikasi faktual pada 15 Oktober-4 November 2022.

"Pada waktu perbaikan yang dimulai 10 hingga 23 November mendatang melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sehingga waktu masih ada, karena verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, pihaknya telah memverifikasi ulang atau melakukan perbaikan data keanggotaan lima parpol karena sebelumnya tidak memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan.

"Sejauh ini ada lima Parpol yang telah di verfak perbaikan. Ini dari delapan parpol, hal ini dikarenakan tiga parpol sudah dinyatakan aman," ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil Verfak 10 hingga 23 November lalu, tiga Parpol dinyatakan memenuhi persyaratan keanggotaan.

"Jadi ada tiga parpol sudah memenuhi jumlah persyaratan keanggotaan. Kami juga belum bisa beberapa parpol tersebut karena itu wewenang KPU RI," tutur Gunawan Mashar.

Ia menuturkan lima Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kelimanya tidak memenuhi batas minimum jumlah anggota di Makassar yang ditentukan sekurang-kurangnya 1000 orang. 

"Jadi verfak perbaikan keanggotaan untuk lima parpol ini sampai dengan tanggal 5 Desember. Kan yang tiga parpol-nya sudah selesai untuk verfaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU RI," pungkasnya.

error: Content is protected !!