kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ibu Muda Bunuh Diri di Makassar, Ini Faktanya!

KabarMakassar.com — Seorang ibu muda berinisial ADL (23) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di BTN Hamzy, Kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar, Kamis (23/11) dini hari.

ADL ditemukan tewas gantung diri oleh ayahnya Najamuddin menggunakan sarung ayunan.

Dirangkum KabarMakassar.com, berikut fakta-fakta ADL nekat mengakhiri hidupnya:

1. Tewas Gantung Diri Menggunakan Sarung Ayun

ADL (23) ditemukan tewas gantung diri oleh ayahnya Najamuddin sekitar pukul 03:00 WITA subuh pada Kamis (24/11) lalu.

Najamuddin mengatakan, awalnya ia mendengar suara tangis anak ADL dan mencoba membangunkannya. Ia pun berusaha mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari korban.

Najamuddin pun mencoba membuka paksa pintu dan menemukan anaknya tewas dengan kondisi tergantung menggunakan sarung ayun.

2. Sempat Cekcok dengan Suami Sebelum Gantung Diri

Najamuddin mengatakan korban sempat cekcok dengan suami sebelum mengakhiri hidupnya.

"Malam itu sempat yang saya dengar saja itu dia bilang 'ceraikan saja saya kalau begitu', lalu pas sudah dicungkil itu kamarnya jam 3 subuh sudah tidak ada dia (meninggal)," ujarnya.

Selain itu kata Najamuddin, korban memang kerap bertengkar dengan suami .

"Biasa saya dengar tapi kita juga tidak mau ikut campur namanya juga urusan rumah tangga dia kan, tapi memang sering," pungkasnya.

3. Korban Menikah Siri dengan Anggota TNI

Ayah korban, Najamuddin mengatakan putrinya menikah siri dengan Serda NIM pada Juli 2020.

"Nikah siri waktu Juli 2020," ungkapnya, Minggu (27/11).

Diketahui saat ini Serda NIM merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Serda MPU dan bertugas di PUSPENERBAL Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang baru menyelesaikan pendidikannya tahun lalu.

Keduanya diketahui melangsungkan pernikahan sebelum Serda NIM menjalankan pendidikannya sebagai TNI (masih warga sipil).

Sementara itu, Anggota Likrim POMAL VI  Makassar, Serka POM Johanis Masake mengatakan anggota TNI hanya diperbolehkan menikah setelah dua tahun masa pendidikan dan nikah siri tidak dibenarkan oleh institusi TNI serta melanggar KUHP.

"Anggota TNI AL diperbolehkan menikah setelah dua tahun setelah masa pendidikan baru bisa menikah, kalau dia kawin siri tidak dibenarkan oleh institusi TNI atau TNI AL," pungkasnya.

4. Korban Sebelumnya Sudah Pernah Mencoba Bunuh Diri

Najamudin mengatakan putrinya sebelumnya sudah pernah mencoba melakukan upaya bunuh diri sebelum akhirnya tewas tergantung.

Najamuddin menjelaskan putrinya sempat ingin lompat dari atas jembatan layang fly over Makassar namun digagalkan oleh pengendara yang lewat.

"Sebelumnya sudah pernah yang pertama itu dia ke flyover disana tapi ditahan sama orang jadi dia pulang kembali ke rumah, terus ini yang kedua kalinya mi," jelasnya

5. Memiliki Seorang Putri

Korban ADL memiliki seorang putri dari hasil pernikahannya dengan Serda NIM bernama Nurandika Sahra berusia 2 tahun dan saat ini dirawat oleh Najamuddin serta keluarga.

error: Content is protected !!