KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad kembali bertemu dengan konstituen daerah pemilihan II, khususnya warga kelurahan KalukuBodoa Makassar.
Kegiatan ini yaitu sosialisasi, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Karebosi Primer, Minggu (06/11).
Ray Suryadi Arsyad mengatakan, regulasi ini untuk menetapkan keterbatasan agar masyarakat terhindar dari kegaduhan-kegaduhan.
“Salah satu hal yang menjadi dasarnya adalah hak dan kewajiban. Hak masyarakat untuk mendapatkan ketentraman dan perlindungan, secara langsung kewajiban masyarakat juga untuk memberikan perlindungan di lingkungan,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa wilayah Kota Makassar kerap kali diwarnai dengan perang kelompok sehingga aturan ini harus dipahami masyarakat.
“Saya harap perda ini dikawal oleh seluruh masyarakat kota Makassar, bukan hanya pihak apartur keamanan. Namun masyarakat bersama-sama menjaga keamana dan ketertiban wilayah kita di kota Makassar,” bebernya.














