KabarMakassar.com — Dua pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diamankan petugas Kepolisian saat akan menjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Ballo. Keduanya adalah Rusli (35) dan rekannya bernama Saharuddin (29).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan, keduanya ditangkap sekira pukul 01.30 Wita, Kamis (10/11).
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan sebab keduanya kerap kali meresahkan warga Kampung Embo, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea.
Berdasarkan laporan itu, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd. Rasyad langsung ke lokasi.
"Dua terduga pelaku berhasil diamankan," kata Iptu Nasaruddin kepada Kabarmakassar.com
Untuk barang bukti sendiri, polisi berhasil mengamankan ratusan liter miras yang siap edar.
"Kami mengamankan tiga ember beserta empat karung yang diisi miras tradisional jenis ballo jika ditotal secara keseluruhan, ada 500 liter," ungkapnya.
Rencananya, ratusan miras jenis ballo itu akan dipasarkan ke setiap langganannya dengan kisaran harga Rp30.000 per Lima liter.
Guna proses lebih jauh, barang bukti hasil sitaan beserta kedua pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto.














