kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mesakh Raymond Ingatkan Perusahaan Terkait CSR

KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 206 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSJL), di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (18/9).

Mesakh menyampaikan perda ini mesti diketahui oleh perusahaan. Melalui aturan ini, mereka diwajibkan untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Sudah tanggung jawab perusahaan dan sangat penting untuk diketahui. TSJL ini merupakan kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

Begitu juga dengan masyarakat. Anggota Komisi D Bidang Kesra ini mengatakan bahwa mereka turut perlu paham terkait TSJL ini. Sebab ada hak mereka didalamnya.

“masyarakat juga perlu tahu karena hak kita untuk meminta CSR. Apalagi jika perusahaan itu sudah berdampak pada lingkungan sekitar,” tambahnya.

Sebagai legislator, ia pun menegaskan perda ini akan terus disosialisasikan.

“Kami wajib mensosialisasikan apa saja Perda yang ada di Kota Makassar, termasuk TJSL ini,” ucapnya.

error: Content is protected !!