kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Blokir 760 Situs, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi PBK Tak Berizin

KabarMakassar.com — Sebanyak 760 situs investasi diblokir oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Selasa, (20/09).

760 situs ini terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari hingga Agustus 2022. 

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam keterangannya mengatakan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegasnya.

Didid mengungkapkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Menurutnya langkah ini dilakukian guna mencegah kerugian di masyarakat akibat bertransaksi di PBK yang tak berizin.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ungkap Didid.

Ia juga mengingatkan tentang resiko bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti. 

Pasalnya, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Senada, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, 760 situs investasi yang diblokir tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. 

Dikhawatirkan apabila terjadi perselisihan (dispute) antar nasabah dan entitas, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. 

"Juga keberadaannya di luar belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut," terangnya.

Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. "Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti," jelas Aldison.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. "Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK," pungkasnya.

Berikut cara mengetahui legalitas usaha di Bappebti:

1. Akses laman http://ceklegalitas.bappebti.go.id/ 
2. Masukkan kata kunci dengan nama pelaku usaha 
3. Pilih Cek Sekarang, kemudian akan tampil informasi apakah pelaku usaha yang dicek terdaftar atau tidak.

Klik di sini untuk melihat daftar 760 situs yang diblokir Bappebti.  

error: Content is protected !!